Jasa hukum yang diberikan berkaitan dengan pengurusan dan/atau pembuatan perjanjian, dokumen-dokumen serta legalisasi Perjanjian Perkawinan, Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini, Legalisasi Putusan dan Akta Perceraian.
Jasa hukum yang diberikan berkaitan pengajuan upaya hukum seperti verzet/ perlawanan, banding, kasasi atau PK (peninjauan kembali) Upaya Verzet / Perlawanan, Upaya Banding, Upaya Kasasi, Upaya Kasasi