Untuk yang menikah menurut agama Islam, Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili Isteri.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu : (1) KTP Isteri, (2) Alamat lengkap suami, (3) Buku Nikah, (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga, serta (5) sipakan gugatan cerai secara tertulis.
Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK)