Konsultasi Hukum Keluarga

Profesional, solutif serta menjaga informasi pribadi dari calon klien.
Image

JASA HUKUM

Jasa Litigasi | Jasa Upaya Hukum | Jasa Non Litigasi

Jasa Litigasi Keluarga

Perceraian & Hak Asuh Anak, Gugat Cerai dari Luar Negeri, Gugatan Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama), Penetapan Ahli Waris, Gugatan Pembagian Warisan, Isbat Nikah (Islam), Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim), Gugatan Pembatalan Perkawinan, Perwalian Anak, Asal Usul Anak, Adopsi Anak, Pengesahan / Pengakuan Anak, Perganitan Nama / Data kependudukan, Gugatan Wanprestasi / PMH, Gugatan Ekonomi Syari’ah.

Jasa Non Litigasi

Jasa hukum yang diberikan berkaitan dengan pengurusan dan/atau pembuatan perjanjian, dokumen-dokumen serta legalisasi Perjanjian Perkawinan, Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini, Legalisasi Putusan dan Akta Perceraian.

Jasa Upaya Hukum

Jasa hukum yang diberikan berkaitan pengajuan upaya hukum seperti verzet/ perlawanan, banding, kasasi atau PK (peninjauan kembali) Upaya Verzet / Perlawanan, Upaya Banding, Upaya Kasasi, Upaya Kasasi

ALASAN MEMILIH KAMI

SIlahkan Hubungi Pengacara

Konsultasi Hukum

Kami hadir untuk membuat hukum menjadi lebih mudah dipahami dan diakses, Profesional, solutif serta menjaga informasi pribadi dari calon klien.

Pilih cara konsultasi sesuai kebutuhan :

  • Konsultasi Online
  • Konsultasi Tatap Muka
  • Atur Pertemuan
Image
1

Tentang Pelayanan Kami

InfoPengacara.Com adalah layanan konsultasi hukum dan jasa pengacara Perceraian, Selain itu, kantor kami juga memberikan layanan jasa hukum lainnya di bidang hukum keluarga seperti :
  • Perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini (harta bersama), penetapan ahli waris, pembagian warisan, pembatalan perkawinan, sengketa utang piutang, serta dibidang property dan pertanahan.
  • permohonan itsbat nikah / pengesahan perkawinan, pengangkatan/ adopsi anak, perwalian anak, pengesahan anak, pengakuan anak, perwalian anak, pergantian nama / data kependudukan.
Image
Image
2

Jasa Hukum Bidang Non Litigasi

Dalam bidang non litigasi, kami memberikan layanan
  • pembuatan perjanjian perkawinan / perjanjian pra nikah / prenup / perjanjian pisah harta pasca nikah, pembuatan perjanjian pembagian harta gono gini (harta bersama) serta legalisasi akta cerai dan putusan bagi pihak yang sedang diluar negeri.
3

Wilayah layanan jasa hukum

Dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kantor kami selalu menjaga kepercayaan (trust) yang diberikan oleh klien. Untuk bekerja secara profesional, mitra pengacara kami mengedepankan beberapa prinsip, yaitu Bersikap jujur dengan klien, Independen dalam bekerja, Transparan dalam memberi informasi, serta Memberikan perlindungan terhadap segara informasi yang diberikan klien terkait penanganan perkara. Dengan mengedepankan prinsip tersebut, maka kantor kami percaya dapat menjaga hubungan jangka panjang serta harmonis dengan klien.
  • kantor kami adalah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Tigaraksa dan Bekasi (Jabodetabek).
  • Saat ini kami memiliki kantor cabang di wilayah Kota Bandung, sehingga saat ini Legal Keluarga dapat memberikan layanan jasa hukum dibidang keluarga di Kota Bandung dan sekitarnya.
Image

Konsultasi via Email

Konsultasi dilakukan via Email Konsultasi tidak dibatasi hari dan waktu Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum Menjaga informasi calon klien Klien wajib melampirkan data pribadi

Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi dilakukan di kantor legal keluarga atau tempat yang ditentukan calon klien Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum Menjaga informasi calon klien

Konsultasi Online

Konsultasi dilakukan via Chat WhatsApp atau Telepon Konsultasi tidak dibatasi hari dan waktu Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum Menjaga informasi calon klien
Info Jasa Hukum

Paket Harga Fleksibel Untuk Pelanggan

Layanan penyelesaian masalah hukum yang anda butuhkan, kapanpun dan dimanapun Menjadi pionir dalam memberikan akses hukum yang adil, inklusif, dan mudah diakses bagi semua lapisan masyarakat.
  • Syarat dan Ketentuan jasa hukum bila memakai jasa mitra pengacara kami
Perceraian & Hak Asuh Anak
Harga Mulai :
Rp10jt/Perkara
  • Syarat dan Ketentuan :
  • • KTP Pihak Penggugat
  • • Alamat lengkap Tergugat;
  • • Buku Nikah diterbitkan KUA (untuk
  • Muslim)
  • • Akta Perkawinan diberbitkan Dukcapil (Untuk Non-Muslim) • Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga (KK); (Dibutuhkan bila meminta Hak Asuh Anak)
  • • Bukti Slip Gaji atau Pendapatan Suami; (Dibutuhkan bila Pihak Penggugat meminta Nafkah anak) • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
Itsbat Nikah
Harga Mulai :
Rp15jt/Perkara
  • Syarat dan Ketentuan:
  • • KTP Pemohon:
  • • KK Pemohon;
  • • Akta Kelahiran Pemohon;
  • • Bukti-bukti Telah Melakukan Menikah Siri; • Surat Keterangan Dari KUA Kecamatan dimana menikah siri bahwa pihak Pemohon belum mencatatkan perkawinan;
  • • Siapkan 2 (dua) orang saksi.
  • Catatan:
  • • Bila nikah dengan WNA, maka wajib
  • melampirkan surat izin nikah dari kedutaan dari WNA tersebut berasal
  • • Bila Pemohon adalah Janda atau Duda, maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Putusan Cerai.
Penetapan Ahli Waris
Harga Mulai :
Rp20jt/Perkara
  • Syarat dan Ketentuan:
  • • KTP Semua Ahli Waris;
  • • KK Semua Ahli Waris;
  • • Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak
  • Pewaris;
  • • Surat Kematian Pewaris;
  • • Buku Nikah Pewaris;
  • • KTP & KK Pewaris bila masih ada;
  • • Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Pembagian Harta Gono Gini
Harga Mulai :
Rp32jt/Perkara
  • Syarat dan Ketentuan:
  • • KTP Pihak Penggugat
  • • Alamat lengkap Tergugat;
  • • Akta Cerai + Putusan Pengadilan;
  • • Bukti kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri yang dibeli setelah berlangsung perkawinan:
  • • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
  • Catatan:
  • Apabila Asset dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih dalam Kredit/ KPR, maka gugatan gono gini kemungkinan tidak dapat diterima.

Testimoni

Apa pendapat klien kami?

Kami memiliki jasa pengacara perceraian terpercaya yang bekerja secara profesional, solutif serta selalu menjaga informasi calon klien atau klien.

Tim Pengacara

YANG SERING DIPERTANYAKAN

Ada Pertanyaan?

Berikut ini hasil rangkuman dari beberapa yang sering dipertanyakan oleh klien kami, semoga bisa membantu anda.
  • Syarat dan prosedur mengurus surat cerai ber-agama Islam ?
    Untuk yang menikah menurut agama Islam, Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili Isteri. Adapun syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu : (1) KTP Isteri, (2) Alamat lengkap suami, (3) Buku Nikah, (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga, serta (5) sipakan gugatan cerai secara tertulis. Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK)
  • Cara Mengajukan gugatan cerai untuk Non Muslim ?
    Untuk yang menikah menurut agama Kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu serta mencatatkan perkawinan di disdukcapil, maka Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai. Contoh : apabila isteri bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai domisili tempat tinggal suami. Adapun syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu : (1) KTP Penggugat, (2) Alamat lengkap Tergugat, (3) Akta Perkawinan dari Disdukcapil, serta (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga. Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK).
  • Cara mengurus surat cerai dari luar negeri ?
    Untuk mengurus surat cerai dari luar negeri, maka biasanya pihak klien dapat memakai jasa pengacara. Tugas dari pengacara nantinya membantu mendaftarkan serta mewakili klien dalam persidangan gugatan cerai di pengadilan hingga mewakili klien mengurus dan mengambil akta cerai. Surat kuasa yang diberikan klien kepada pengacara wajib di legalisasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di luar negeri dimana klien berada.
  • Cara membuat perjanjian pra nikah / perjanjian perkawinan / prenup / perjanjian pisah harta pasca nikah ?
    Perjanjian perkawinan terdiri 2 (dua) macam, yaitu perjanjian pra nikah (prenuptial aggrement) yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement) yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Tujuan membuat perjanjian perkawinan adalah agar terjadi pemisahan harta bersama, sehingga asset yang dimiliki dan diperoleh masing-masing pihak selama perkawinan tidak bercampur menjadi harta bersama. Pembuatan perjanjian perkawinan ini dibuat secara tertulis dalam bentuk akta autentik oleh notaris dan dicatatkan di KUA untuk beragama Islam dan di Disdukcapil untuk yang beragama Non Muslim.
  • Mengajukan gugatan cerai di pengadilan wajib memakai jasa pengacara ?
    Mengurus perceraian di pengadilan tidak wajib memakai jasa pengacara. Anda dapat mengajukan cerai di pengadilan tanpa harus memakai jasa pengacara. Biasanya di setiap pengadilan telah disiapkan “Posbakum” dimana membantu anda dalam membuat gugatan cerai serta menjawab segala pertanyaan berkaitan dengan gugatan cerai yang akan diajukan.
  • Mengajukan gugatan cerai di pengadilan wajib memakai jasa pengacara ?
    Mengurus perceraian di pengadilan tidak wajib memakai jasa pengacara.Anda dapat mengajukan cerai di pengadilan tanpa harus memakai jasa pengacara.Biasanya di setiap pengadilan telah disiapkan “Posbakum” dimana membantu anda dalam membuat gugatan cerai serta menjawab segala pertanyaan berkaitan dengan gugatan cerai yang akan diajukan.
  • Bolehkah menggugat pembagian gono gini terkait harta yang masih KPR ?
    Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga pada prinsipnya menyatakan Gugatan harta bersama yag objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima
  • Ketika terjadi perceraian, hak asuh anak akan jatuh ke mantan isteri atau mantan suami ?
    Sesuai ketentuan Pasal 105 KHI menyebutkan anak yang masih dibawah umur 12 tahun, pemeliharaan anak jatuh kepada ibunya. Sedangkan bila sudah umur diatas 12 tahun, anak berhak memilih ikut dengan ayah atau ibunya. Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga menyebutkan Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.
  • Cara Mengajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan ?
    Penetapan Ahli Waris diajukan di Pengadilan Agama oleh para ahli waris dari pewaris yang meninggal dunia. Tujuan penetapan ahli waris adalah untuk menetapkan, yaitu : (1) pihak yang menjadi pewaris, (2) pihak yang menjadi ahli waris, (3) menentukan besaran bagian dari ahli waris. Adapun syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan penetapan ahli waris, yaitu : (1) KTP Perwaris, (2) Surat Kematian Pewaris, (3) KTP Ahli Waris, (4) Akta Kelahiran Ahli Waris, (4) Kartu Keluarga, (5) Buku Nikah Pewaris, (6) Siapkan 2 orang saksi.

Kontak Detil

Kami akan merespon anda
  • Head OfficeRuko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314
  • Emailadmin@infopengacara.com
  • WA / Telpon Support+628970060009

Kirim Email